Jean Henry Dunant adalah Bapak Palang karena beliaulah pendiri dan pelopor berdirinya Palang Merah.J.H. Dunant lahir di Swiss pada tanggal 8 Mei 1828 (ditetapkan sebagai Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional) Ayahnya bernama Jean Jacques Dunant dan Ibunya bernama Antoinette Colladon.
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PALANG MERAHPada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino Itali Utara, pasukan Prancis dan Itali sedang bertempur melawan pasukan Austria. Pada saat itu H.Dunant tiba disana dengan harapan dapat bertemu dengan Kaisar Prancis (Napoleon III).H. Dunant secara kebetulan menyaksikan pertempuran itu. Saat itu dinas medis militer kewalahan dalam menangani korban perang yang mencapai 40.000 orang. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka H. Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka.Setelah kembali ke Swiss, H. Dunant menggambarkan pengalaman itu ke dalam sebuah buku yang berjudul : UN SOUVENIR DE SOLFERINIO/ A MEMORI OF SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan dari Solferino TAHUN 1862.
Dalam bukunya H. Dunant mengajukan 2 gagasan, yaitu :
1. Membentuk organisasi Sukarelawan, yang akan disiapkan dimasa damai untuk menolong para prajurit yang terluka di medan perang.
2. Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cidera di medan perang ,serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan.Th. 1863 Empat orang warga Jenewa bergabung dengan H. Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan tersebut.
1. Membentuk organisasi Sukarelawan, yang akan disiapkan dimasa damai untuk menolong para prajurit yang terluka di medan perang.
2. Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cidera di medan perang ,serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan.Th. 1863 Empat orang warga Jenewa bergabung dengan H. Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan tersebut.
Empat orang tersebut adalah :
1. General Dufour
2. Dr. Theodore
3. Dr. Louis Appia
4. Gustave Moynier
Yang kemudian mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional Palang Merah” (KIPM) atau “International Committee Of the Red Cross” (ICRC).Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah sebuah Organisasi Sukarelawan di setiap negara, yang bertugas membantu dinas medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut LRCS (Loague Of The Red Cross Society) atau LPPMI ( Liga Perhimpunan Palang Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919. Tahun 1992 berubah menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah .Palang Merah lahir berdasarkan keinginan untuk membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan Konferensi yang diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi Genewa ( The Genewa Conventions Of August 12 1949 ).Kovensi Jenewa adalah perjanjian Internasional yang memuat aturan pokok tertentu yang mengikat dan berlaku terhadap negara-negara yang telah menandatanganinya.
1. General Dufour
2. Dr. Theodore
3. Dr. Louis Appia
4. Gustave Moynier
Yang kemudian mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional Palang Merah” (KIPM) atau “International Committee Of the Red Cross” (ICRC).Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah sebuah Organisasi Sukarelawan di setiap negara, yang bertugas membantu dinas medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut LRCS (Loague Of The Red Cross Society) atau LPPMI ( Liga Perhimpunan Palang Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919. Tahun 1992 berubah menjadi Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah .Palang Merah lahir berdasarkan keinginan untuk membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa ICRC, Pemerintah Swiss menyelenggarakan Konferensi yang diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi Genewa ( The Genewa Conventions Of August 12 1949 ).Kovensi Jenewa adalah perjanjian Internasional yang memuat aturan pokok tertentu yang mengikat dan berlaku terhadap negara-negara yang telah menandatanganinya.
Syarat suatu negara dalam menandatangani Konvensi Jenewa :
1. Negara Merdeka
2. Negara yang mempunyai perhimpunan Palang Merah
3. Mengakui dan Menandatangani Konvensi JenewaKonvensi Genewa terdiri dari 4 bagian, yaitu:
1. Konvensi I (1864)Mengatur tentang perbaikan nasib korban perang di darat
2. Konvensi II (1906)Mengatur tentang Perbaikan nasib korban perang di laut dan karam
3. Konvensi III (1929)Mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang
4. Konvensi IV (1949) 12 AgustusMengatur tentang perbaikan nasib orang-orang sipil di waktu perang.
1. Negara Merdeka
2. Negara yang mempunyai perhimpunan Palang Merah
3. Mengakui dan Menandatangani Konvensi JenewaKonvensi Genewa terdiri dari 4 bagian, yaitu:
1. Konvensi I (1864)Mengatur tentang perbaikan nasib korban perang di darat
2. Konvensi II (1906)Mengatur tentang Perbaikan nasib korban perang di laut dan karam
3. Konvensi III (1929)Mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang
4. Konvensi IV (1949) 12 AgustusMengatur tentang perbaikan nasib orang-orang sipil di waktu perang.
Pengakuan Indonesia terhadap Konvensi Jenewa di wakili oleh Deplu atas nama pemerintah ditetapkan di jakarta tanggal 10 September 1959 berdasarkan UU. No.59/1958.Dalam perkembangannya pada tahun 1977 atas prakarsa pemerintah Swiss diselenggarakan Konferensi Diplomatik di jenewa untuk membahas 2 buah rancangan Protokol tambahan Konvensi Jenewa ,yaitu :
1. Protokol tambahan I mengenai Perlindungan terhadap korban sengkete bersenjata International (Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts).
2. Protokol Tambahan II mengenai Perlindungan terhadap korban sengketa bersenjata Non-International (Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and Relating to the Protection of Victims of non International Armed Conflicts).
1. Protokol tambahan I mengenai Perlindungan terhadap korban sengkete bersenjata International (Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts).
2. Protokol Tambahan II mengenai Perlindungan terhadap korban sengketa bersenjata Non-International (Protokol Additional to the Genewa Convention of 1949 and Relating to the Protection of Victims of non International Armed Conflicts).
Kewajiban negara peserta Konvensi Genewa :
1. Mematuhi dan menghormati aturan Konvensi Genewa
2. Melaksanakan aturan Konvensi Genewa dengan membuat UU tentang pemberian sanksi pelaku pelanggaran berat.
3. Menyebarluaskan Pengertian Konvensi genewa.
1. Mematuhi dan menghormati aturan Konvensi Genewa
2. Melaksanakan aturan Konvensi Genewa dengan membuat UU tentang pemberian sanksi pelaku pelanggaran berat.
3. Menyebarluaskan Pengertian Konvensi genewa.
0 komentar:
Posting Komentar