Prinsip dasar Palang Merah dikenal dengan "7 Prinsip Palang Merah" yang disahkan di Wina ( Austria ) oleh Konferensi International Palang Merah dan Bulan Sabit Merah XX tahun 1965.
Terdiri atas :
1. Kemanusiaan ( Humanity ) Bahwa gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan untuk memberikan pertolongan tanpa membedakan korban dalam pertempuran, berusaha mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
2. Kesamaan ( Importiality ) Bahwa gerakan ini tidak membedakan bangsa, suku, agama dan politik, tujuannya semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan yang paling parah.
3. Kenetralan ( Neutrality ) Bahwa gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan Politik, agama, suku, atau ideologi agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak.
4. Kemandirian ( Independence ) Bahwa gerakan ini bersifat mandiri, tugasnya membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, harus mentaati peraturan negaranya dan harus menjaga otonomi negaranya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip pelang merah.
5. Kesukarelaan ( Voluntari Service ) Gerakan ini memberi bantuan secara sukarela bukan keinginan mencari keuntungan.
6. Kesatuan ( Unity ) Gerakan ini dalam suatu negara hanya terdapat satu perhimpunan palng merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. Kesemestaan ( Universality ) Bahwa gerakan ini bersifat semesta dimana setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama.
1. Kemanusiaan ( Humanity ) Bahwa gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan untuk memberikan pertolongan tanpa membedakan korban dalam pertempuran, berusaha mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
2. Kesamaan ( Importiality ) Bahwa gerakan ini tidak membedakan bangsa, suku, agama dan politik, tujuannya semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan yang paling parah.
3. Kenetralan ( Neutrality ) Bahwa gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan Politik, agama, suku, atau ideologi agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak.
4. Kemandirian ( Independence ) Bahwa gerakan ini bersifat mandiri, tugasnya membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, harus mentaati peraturan negaranya dan harus menjaga otonomi negaranya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip pelang merah.
5. Kesukarelaan ( Voluntari Service ) Gerakan ini memberi bantuan secara sukarela bukan keinginan mencari keuntungan.
6. Kesatuan ( Unity ) Gerakan ini dalam suatu negara hanya terdapat satu perhimpunan palng merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. Kesemestaan ( Universality ) Bahwa gerakan ini bersifat semesta dimana setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama.
0 komentar:
Posting Komentar